PSP UGM Mengkaji Pelaksanaan Mata Kuliah Pancasila Berdasarkan UU No.12 th 2012

Pasca disahkannya UU PT NO.12 TAHUN 2012, maka setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib untuk memasukkan kembali mata kuliah Pancasila dalam sistem pembelajarannya. Diterbitkannya UU tersebut dimaksudkan untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila pada civitas akademika di perguruan tinggi.

Ada fenomena menarik, beberapa tahun setelah UU ini disahkan justru beberapa perguruan tinggi terindikasi muncul bibit-bibit gerakan-gerakan radikal, muncul kelompok-kelompok ekslusif, bahkan perguruan tinggi juga terindikasi semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila. Terlalu dini jika mengatakan bahwa pelaksanaan UU ini gagal, akan tetapi juga tidak salah jika dikatakan kurang berhasil.

Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Hal ini menunjukkan bagaimana ruh yang seharusnya diusung oleh perguruan tinggi di Indonesia salah satunya harus berdasar Pancasila. Secara praktis tujuan ini diperjelas pada pasal 35 yang menyatakan bahwa (3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Keberadaan mata kuliah Pancasila ini dijelaskan pada bab Penjelasan pasal 35 Huruf b. Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Pusat Studi Pancasila UGM melakukan riset yang diketuai Dr. Heri Santoso untuk melihat sejauh mana perguruan tinggi di Indonesia melakukan upaya pelembagaan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila paska disahkannya UU PT NO.12 tahun 2012.

Salah satu kegiatan dalam riset tersebut adalah FGD di Universitas Pattimura Ambon pada tanggal 3 Mei 2018. Kegiatan ini dihadiri 10 orang dosen dan pejabat dari beberapa PT di ambon, UNIDAR, UKIM, STIA AL AZKA, IAIN AMBON, dan UNPATTI. selain di Ambon, kegiatan sejenis juga diselenggarakan di UIN Ar Raniry Banda Aceh

FGD ini bertujuan:

  1. Sejauh mana perguruan tinggi di Indonesia sejauh ini sudah taat asas terhadap UU PT NO.12 TAHUN 2012?
  2. Bagaimana substansi dan model pendidikan Pancasila yang diterapkan pada perguruan di Indonesia?;
  3. Bagaimana peluang dan hambatan penerapan UU Perguruan Tinggi tersebut di perguruan tinggi?

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.