Proxy war melalui Undang-Undang, AWAS…!!
Perang gaya baru yang saat ini sedang sengit berkecamuk di dunia adalah proxy war. Senjata dari proxi war pun tidak menggunakan senjata canggih semacam pesawat tempur atau kapal perang, akan tetapi antara lain menggunakan budaya maupun peraturan perundang-undangan, papar Surono pada kegiatan sinau Pancasila di Kecamatan Tempel (Kamis, 11 April 2019). Sejarah membuktikan bahwa untuk menaklukkan Indonesia secara fisik hampir mustahil dilakukan. Maka untuk saat ini jalan yang paling strategis untuk menguasai Indonesia adalah melalui pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan.
Surono menjelaskan, salah satu senjata yang paling ampuh untuk menguasai Indonesia adalah undang-undang. Sebuah pasal bahkan sebuah ayat di dalam sebuah UU akan memiliki daya “ledak” yang melebihi dahsyatnya bom atom. Ketika sebuah UU sudah disyahkan, maka mau tidak mau harus segera diterapkan. Kita bisa membayangkan apa akibatnya jika UU tersebut berseberangan dengan kepentingan bangsa Indonesia dan selaras dengan kepentingan asing. Salah satu kasusnya adalah penghapusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) melalui UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Penghapusan Pancasila dari kurikulum pendidikan nasional ini membawa dampak yang besar pada pemahaman dan perilaku anak bangsa terhadap Pancasila
Berkaitan dengan hal tersebut maka Surono menyarankan agar momentum 17 April 2019 digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang memikirkan kedaulatan Indonesia, bukan yang menjadi antek-antek kekuatan tertentu yang ingin menghancurkan Indonesia. Karena orang-orang yang dipilih tersebut akan lahir peraturan-peraturan yang sangat menentukan nasib Indonesia ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pelajar, tokoh pemuda, tokoh agama di lingkungan kecamatan Tempel Sleman.