HAM dan Kewajiban Asasi Manusia

Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anak didik terhadap guru dan tuntutan hukum dari wali murid kepada guru perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat utamanya pemerintah. Kejadian-kejadian tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada semangat dan kinerja guru dalam mendidik anak bangsa. Akibatnya, saat ini ada ada fenomena di kalangan guru, “Yang penting saya mengajar dan memenuhi syarat administrasi, urusan anak mau menjadi pintar atau bodoh, baik atau nakal bukan urusan saya” demikian disampaikan Surono (Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada) pada kegiatan sinau Pancasila di Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman pada hari Selasa (19/3/2019) yang dihadiri siswa sekolah, guru, tokoh masyarakat anggota Bawaslu, Forkompimcam, Linmas, dll,

“Guru saat ini berada disimpang jalan dalam hal mendidik anak didik di sekolah. Di satu sisi ingin mendidik anak yang cerdas dan berakhlak mulia, akan tetapi pada sisi lain para guru “takut” dengan UU perlindungan anak”, lanjutnya. “Secara teori ada UU guru dan Dosen yang bisa melindungi para guru dari berbagai permasalahan pendidikan, namun nyatanya UU tersebut selama ini tidak mampu melindungi guru ketika mereka memiliki permasalahan yang muncul ketika mendidik anak didiknya.

Menurut Surono, fenomena tersebut diatas salah satunya diakibatnya adanya kebijakan di dunia pendidikan Indonesia yang tidak seimbangan antara pendidikan Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia. Anak-anak sekolah selalu dijejali dengan berbagai paham tentang hak asasi manusia, tetapi sedikit sekali mereka diberi pengertian tentang kewajiban asasi yang harus dilakukan. Jika hal ini dibiarkan maka karakter bangsa Indonesia yang terkenal dengan toleran, hormat kepada guru dan orang tua, tahu diri, empan papan (sadar posisi), dan sebagainya akan hilang. Dan berganti menjadi bangsa yang membabi buta terhadap hukum tanpa landasan moral.

Pada akhir acara Surono berpesan (pertama) agar ada upaya sinkronisasi dan penyelarasan terhadap produk peUU agar tidak saling menegasikan, tidak saling menghambat, dan tidak saling menyandera. (Kedua), para generasi muda agar memberikan penghormatan kepada orang tua dan guru yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kepada yang lainnya. (Ketiga), perlunya penyeimbangan pendidikan HAM dengan Kewajiban Asasi Manusia.