Latar Belakang
Hari-hari ini orang semakin sadar bahwa keadilan merupakan masalah penting dan mendesak untuk ditangani dalam kehidupan kita bersama, yaitu dalam organisasi masyarakat manusia, baik kelompok, negara maupun hubungan internasional. Sentimen ini telah lama disuarakan oleh pemikir keadilan, seperti John Rawls, yang menegaskan bahwa keadilan merupakan “kebajikan utama dari institusi-institusi sosial”. Rawls mengatakan bahwa sebuah ’teori, betapapun elegan dan ekonomis, harus ditolak atau diperbaharui jika tidak benar; demikian juga, hukum dan institusi betapapun efisien dan tersusun dengan sangat baik, harus dihapuskan atau diperbaharui jika tidak adil’. Maka, keadilan bukanlah salah satu nilai diantara nilai politik atau filsafat sosial lain seperti demokrasi, nasionalisme, sosialisme, liberalism. Keadilan, sebaliknya, merupakan landasan penting bagi nilai-nilai itu. Keadilan harus dijadikan prioritas dan dasar pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan oleh orang perorang, kelompok, negara maupun lembaga internasional.
Para pemikir Barat seperti John Locke, Thomas Paine, John Rawls, Ronald Dworkin, Robert Nozick, Michael Walzer, Karl Marx dan Susan Okin dengan caranya masing-masing telah mengubah dan memperbaharui ragam tradisi ideologis yang mereka wakili. Kursus yang mencoba memusatkan perhatian pada pandangan mereka tentang nilai (values) yang mendasari kehidupan politik, visi mereka tentang “masyarakat yang baik” (good society) dan pertanyaan tentang apa prinsip keadilan (principles of justice), bagaimana mengembangkaan distribusi kekayaan (distribution of resources) yang adil, serta berbagai konsep penting yang lain seperti hak (rights), persamaan (equality), kebebasan (liberty), diharapkan dapat memperkaya wacana dan pemahaman tentang berbagai masalah keadilan yang berkembang dalam masyarakat kita dewasa ini. Kajian secara secara lebih saksama terhadap isu-isu tersebut perlu dilakukan di Indonesia.
Masalah keadilan jelas juga telah menjadi pertanyaan yang sangat penting di Indonesia. Meskipun Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai keadilan, banyak pandangan menyebutkan bahwa keadilan merupakan sila Pancasila yang paling sial. Persoalan pokoknya, seperti dikatakan seorang pengamat Pancasila mungkin ’belum memiliki definisi yang jelas secara konseptual maupun operasional mengenai cita-cita, tujuan, serta cara atau mekanisme untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan yang diinginkan’. Salah satu sebabnya, diyakini, bersumber dari kenyataan bahwa Pancasila tidak sanggup menunjukkan hakikat dasar dari sesuatu (what is) melainkan lebih sanggup menunjukkan apa yang bukan menjadi hakikatnya (what is not). Menurut pandangan ini, sebagai sebuah wawasan politik, Pancasila dianggap terlalu normatif dan ini menjelaskan kenapa Pancasila tidak menjangkau persoalan ekonomi dan sosial yang kongkrit, seperti kemiskinan dan keadilan sosial, dan karena itu, secara metodologis, Pancasila juga dianggap lemah dibandingkan ideologi semacam Marxisme, Sosialisme, Liberalisme atau bahkan ekonomi Islam. Konsep keadilan Pancasila perlu diperiksa dan dikembangkan secara saksama terutama karena banyak indikasi menunjukkan berbagai bentuk ketidakadilan dan tingkat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat di Indonesia dan juga dalam konteks hubungan antar bangsa dengan implikasi-implikasi yang sangat serius terhadap keamanan, stabilitas, kohesi sosial dan secara umum kelangsungan hidup manusia di masa depan.
Posted: August 27th, 2008 under Uncategorized.
Comments: none