Dasar Hukum

Dasar Hukum
PSP Dibentuk berdasarkan SK Rektor UGM No.UGM/87/3966/UM/01/37

Tujuan
Pusat Studi PancasilaUniversitas Gadjah Mada dibentuk dengan tujuan:
 Mengembangkan dan mendalami Pancasila secara ilmiah filsafati, sehingga nilai-nilai Pancasila mampu berkembang secara dinamik dalam mengantisipasi tuntutan dan tantangan yang dihadapi oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia dewasa ini dan dimasa yang akan datang
 Menggali aspek-aspek ilmiah filsafati untuk digunakan sebagai tiang penyangga yang kokoh bagi keberadaan  Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia
 Menginventarisasi berbagai dokumen dan pandangan tengan Pancasila dari berbagai disiplin ilmu untuk digunakan sebagai mitra sumber referensi dalam penelitian dan pengembangan Pancasila

Kegiatan
 Mengadakan penelitian dan hilirisasi hasil penelitian terhadap praktek hidup keagamaan, ideologi, hukum, ekonomi, social, politik, ketahanan nasional, hak-hak asasi manusia, budaya nusantara dan teknologi untuk memperkaya pemikiran ilmiah filsafati tentang Pancasila
 Mengadakan seminar, diskusi dan studi banding nasional, regional dan internasional mengenai Pancasila.
 Menjalin kerjasama dengan kelompok studi para pakar dari berbagai disiplin ilmu, dalam rangka pengembangan konsep filsafat Pancasila yang bersifat multidisipliner.
 Menerbitkan jurnal, buku-buku tentang Pancasila dan hasil-hasil kajian dari kegiatan Pusat Studi Pancasila.

Fungsi
Merupakan wadah dan ajang penelitian dan pengembangan Pancasila, yang berperan secara aktif dalam mensukseskan kesinambungan pembangunan dengan memberikan dukungan pemikiran dalam rangka pengembangan Pancasila

Riset Payung
Pembudayaan dan Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila