Mengkaji Ulang Konsep RADIKAL

Upaya pencegahan tindakan teror di Indonesia terus digelar. Termasuk di kabupaten Sleman. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Peningkatan Kesadaran Bela Negara pada tanggal 13 Agustus 2018 di Kantor Kementerian Agama Sleman Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang dari berbagai pondok pesantren di Sleman.

Surono (Pusat Studi Pancasila UGM), salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini ada pemahaman yang kurang tepat tentang radikalisme. Radikal sering dimaknai negatif oleh pemerintah dan sebagian besar masyarakat. Padahal sejatinya radikal itu merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Radikal bermakna berpikir sampai ke akar-akarnya, sampai tuntas. Dalam menjalanai hidup manusia harus radikal, yakni berpikir tuntas, tidak sepotong-sepotong. Ketika seseorang mampu berpikir radikal maka orang tersebut akan menjadi manusia yang mampu memandang kehidupan ini dengan bijak dan mendalam. Sehingga tidak mudah  menyalahkan orang lain, demikian papar Surono.

“Menjadi bermasalah ketika ada penambahan akhiran ISME, sehingga menjadi RADIKALISME. Radikalisme memiliki makna menganggap dirinya paling benar”, kata Surono. Radikalisme bukanlah sebuah gerakan agama tertentu, namun sebuah gerakan yang sangat berkaitan dengan kekuasaan,  pungkasnya.

Narasumber lain yang dihadirkan pada acara ini adalah Kepala Badan  Kesbangpol Kabupaten Sleman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.