Pelembagaan Dan Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila Di Perguruan Tinggi Paska Disahkannya UU No.12 Tahun 2012

Ringkasan:
Pasca disahkannya UU PT NO.12 TAHUN 2012, maka setiap perguruan tinggi di
Indonesia wajib untuk memasukkan kembali mata kuliah Pancasila dalam proses belajar
mengajarnya. Salah satu tujuan utama disusunnya UU ini adalah untuk
menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila pada civitas akademika di perguruan tinggi. Yang
menarik, beberapa tahun setelah UU ini disahkan justru beberapa perguruan tinggi
terindikasi muncul bibit-bibit gerakan-gerakan radikal, muncul kelompok-kelompok ekslusif,
bahkan perguruan tinggi juga terindikasi semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Terlalu dini jika mengatakan bahwa pelaksanaan UU ini gagal, akan tetapi juga tidak
salah jika dikatakan kurang berhasil. Ada pertanyaan mendasar, bagaimana upaya
perguruan tinggi untuk menerapkan mata kuliah Pancasila pada masing-masing
lembaganya sehingga sampai menimbulkan berbagai hal tersebut.

Padahal jika kita mencermati isi dari UU perguruan tinggi ini didalamnya kita akan
melihat secara jelas untuk tujuan apa UU disusun. Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini menunjukkan bagaimana ruh yang seharusnya diusung oleh perguruan tinggi di
Indonesia salah satunya harus berdasar Pancasila. Secara praktis tujuan ini diperjelas pada
Pasal 35 yang menyatakan bahwa (3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa
Indonesia. Keberadaan mata kuliah pancasila ini dijelaskan pada bab Penjelasan pasal 35
Huruf b. Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk
memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa
Indonesia.

Riset ini ingin melihat sejauh mana perguruan tinggi di Indonesia hal pelembagaan
dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila paska disahkannya UU PT NO.12 tahun 2012.
Peneliti memandang perlu melakukan riset ini karena sesuai dengan visi misi Universitas
Gadjah Mada dan Pusat Studi Pancasila UGM.

Penelitian ini ingin menjawab beberapa pertanyaan: Apakah perguruan tinggi di
Indonesia sejauh ini sudah taat asas terhadap UU PT NO.12 TAHUN 2012?; Bagaimana
substansi dan model pendidikan Pancasila yang diterapkan pada perguruan di Indonesia?;
Bagaimana peluang dan hambatan penerapan UU Perguruan Tinggi tersebut di perguruan
tinggi?

Tim Peneliti:
Heri Santoso
Rizal Mustansyir
Surono
Hastanti Widy Nugroho

Tahun:
2018

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.